Dapatkan informasi menarik seputar hobi, bisnis, tutorial, tips dan trik, serta edukasi dengan cara murah meriah

Tampilkan postingan dengan label Formal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 September 2017

Cara Membuat SKCK

CARA MEMBUAT SKCK 

 Assalamualaikum wr. wb
Halo sobat semua apa kabar anda? Semoga sehat selalu dan diberi kesuksesan. 
 Kali ini saya akan memberikan info syarat dan cara pembuatan SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk melamar pekerjaan atau untuk keperluan lain bila dibutuhkan. 

 Adapun syaratnya yaitu :
  1. Surat pengantar dari desa atau kelurahan. 
Sebagai syarat untuk membuat SKCK anda harus mempunyai surat pengantar dari desa dengan keterangan untuk membuat SKCK di kantor polisi terdekat. Anda harus datang sendiri ke balaidesa atau kantor kepala desa untuk membuat surat pengantar ini. Jangan lupa membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk didata oleh petugas. 

 2. Fotokopi KTP.
 3. Fotokopi Kartu Keluarga.
 4. Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari desa. 
 5. Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan background merah
 6. Setelah semua syarat sudah lengkap, masukkan kedalam stofmap warna merah untuk memudahkan petugas SKCK dalam pengarsipan. 

 Setelah itu bawa semua berkas ke Polsek terdekat dan isi formulir dan data diri anda dengan lengkap dan teliti. Apabila formulir sudah diisi, petugas akan memberikan contoh SKCK yang akan diterbitkan. Lihat dan teliti apakah datanya sudah lengkap dan tertulis dengan benar atau tidak. Bila ada salah penulisan segera tunjukkan kepada petugas agar bisa dibetulkan sebelum SKCK anda diterbitkan. Setelah semua dicek dan data tidak ada kesalahan penulisan maka SKCK anda siap untuk diterbitkan guna keperluan anda masing-masing. 

 Demikian info yang dapat saya berikan untuk anda semua semoga bermanfaat. 
Protected by Copyscape